Soal PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Berhati-hati

12 Juli 2023, 20:33 WIB
ILUSTRASI - Soal PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Berhati-hati. /Pexels/

Zona Kaltara - Terkait gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi dì Sumatera Selatan, dipastikan dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya.

Termasuk sita jaminan terhadap aset milik PT BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.

"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan Pailit sedang berlangsung," kata pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat

Akbar pun lanjut menjelaskan, setelah ada putusan pengadilan menyatakan PT BME pailit, maka kurator langsung mengambil alih manajemen.

"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit," jelasnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bahwa nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.

"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ucap Fickar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Ancol, Pakar Sebut Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana

Lebih lanjut lagi Fickar menerangkan, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.

"Jika sudah dibayar khan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," terangnya.

Hal yang hampir sama juga disampaikan pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, yang menilai gugatan pailit PT BME bisa mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.

"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," kata Jamin.

Menurut Jamin, gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.

"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi gak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, mangkanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan ABC Mall Mangkrak, Pakar Minta DPRD DKI Cek Lapangan Bawa Ahli Ungkap Fakta Sebenarnya

Diketahui sebelumnya, PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan hari ini yaitu Selasa, 11 Juli 2023 telah menjalani sidang pertama," kata kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy.

Pihaknya terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.

"Karena PT BME tak kunjung melunasi hutang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT. RUBS menjadi sangat terganggu," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Buruh Bangunan di Tarakan Diringkus Polisi, Terbukti Sediakan Tempat Perjudian Sabung Ayam

Bahkan, selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT BME ini juga telah berhutang dan tidak menepati janjinya alias membayar hutang beberapa perusahaan lainnya.

Namun demikian, kata Sandra, PT. RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME, yakni Tony Tatung untuk melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler