Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat

- 3 Juli 2023, 16:46 WIB
ILUSTRASI - Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat.
ILUSTRASI - Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat. /Pixabay/Succo/

Zona Kaltara - Diduga tak kunjung membayarkan utang, PT Bumi Merapi Energi (BME) di gugat pailit oleh PT RUBS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terkait gugatan pailit PT Bumi Merapi Energi disampaikan kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy, bahwa pihaknya sudah memasukan gugatan tersebut di PN Jakarta Pusat.

"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," kata Sandra Nangoy, pada Senin, 3 Juli 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

Sandra lebih lanjut menjelaskan, pihaknya terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.

"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT. RUBS menjadi sangat terganggu," jelasnya.

Untuk diketahui, selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT. BME di Sumatra Selatan ini juga telah berhutang dan tidak menepati janjinya atau membayar utang beberapa perusahaan lainnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Ancol, Pakar Sebut Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana

Namun demikian, kata Sandra, PT. RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME yaitu Tony Tatung untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x