Pencuri Barang Milik WNA di Tarakan Terekam CCTV, Pelaku Diringkus Polisi

4 Januari 2024, 22:07 WIB
Pencuri Barang Milik WNA di Tarakan Terekam CCTV, Pelaku Diringkus Polisi. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria di salah satu homestay di Tarakan, Kalimantan Utara, terekam kamera CCTV.

Kejadian pencurian tersebut terjadi di kawasan Selumit, Tarakan Tengah, pada 26 Nopember 2023 dini hari.

Nampak dari rekaman CCTV pelaku yang menjalankan aksinya seorang diri, datang dari dari arah samping homestay dengan cara memanjat tembok.

Kemudian pelaku membongkar salah satu jendela kamar lalu membuka pintu masuk kamar.

Baca Juga: Sekda Tarakan Tegaskan ini Bagi Oknum ASN Nongkrong dan Makan saat Jam Kerja

Aksi pelaku pun tidak diketahui penghuni kamar lainnya, sehingga beberapa barang berharga milik korban berhasil digondol pelaku.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut dapat diungkap dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Awalnya pemilik homestay melapor adanya pencurian di tempatnya pada 26 Nopember 2023 di sekitar Gang Rambutan RT 4 Jalan Agus Salim," ungkap Randhya, saat pers rilis pada Kamis, 4 Januari 2024 siang di Mapolres Tarakan.

"Dari rekaman CCTV pelaku memanjat dan kemudian berhasil masuk ke salah satu kamar yang dihuni WNA," imbuhnya.

Baca Juga: Sempat Viral Diduga Oknum ASN Nongkrong dan Makan di Warung saat Jam Kerja, Wali Kota Tarakan Angkat Bicara

Berbekal rekaman CCTV, personel Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

"Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan selama beberapa minggu, akhirnya pada 2 Januari 2024 pelaku yang diketahui berinisial SR (26) dapat diamankan di rumahnya," jelasnya.

"Barang bukti yang diamankan satu unit laptop, Handphone dan Surat kendaraan (STNK) sepeda motor dan uang Rp400.000. Sedangkan Barang bukti berupa paspor milik korban dibuang oleh pelaku," lanjutnya.

Baca Juga: Tindak Pidana Meningkat di Tahun 2023, Polres Tarakan Selesaikan 90,8 Persen Kasus

Lebih lanjut Randhya menjelaskan, pelaku SR yang merupakan residivis sebelumnya juga terlibat pencurian di salah satu konter HP yang berada di Jalan Yos Sudarso, Selumit, Tarakan.

"Pada 8 Desember 2023 pelaku juga melakukan pencurian di konter HP, dan berhasil mengambil 1 unit HP dan Uang tunai Rp80 juta," jelas Randhya.

"Uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk membeli sabu, bermain judi slot dan keperluan sehari-hari," sambungnya.

Baca Juga: Posko Nataru di Bandara Juwata Tarakan Ditutup, Selama Libur Natal dan Tahun Baru Penumpang Pesawat Meningkat

Atas perbuatannya SR dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 5, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler