Zona Kaltara - Aturan pemerintah terkait pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru yang tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, mulai diberlakukan penyesuaiannya bulan ini.
Ada beberapa golongan SIM baru yang perlu diketahui aturan dan cara calon pemohon dalam pembuatannya. Diantaranya SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan.
Tiga golongan SIM C baru yang dimaksud adalah SIM C, SIM C I dan SIM C II, dimana pengendara sepeda motor bisa menyesuaikan dengan jenis kendaraannya.
Baca Juga: Rilis Teaser MV 'LALISA' Lisa BLACKPINK Tampil Kece Paripurna
Berdasarkan aturan tersebut, ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor SIM C maksimal 250 cc, CI untuk 250-500 cc, sedangkan CII bagi 500 cc ke atas.
Sedangkan secara umum aturan Perpol Nomor 5 tahun 2021, Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan, bahwa SIM digolongkan menjadi beberapa jenis. Diantaranya SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Kaltara dan Kaltim Masih Level 4 di Luar Jawa-Bali
Untuk SIM A digunakan sebagai surat untuk mengemudikan mobil baik pribadi maupun umum. Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan berat (lebih dari 3.500 kilogram) seperti bus ataupun truk.
SIM C diperuntukan bagi pengendara sepeda motor (roda dua). Dan terakhir adalah SIM D yang digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas.
Berikut adalah ketentuan umur dari setiap SIM yang akan digunakan di Indonesia.
SIM C : 17 tahun
SIM CI : 18 tahun
SIM CII : 19 tahun
SIM A : 20 tahun
SIM BI : 20 tahun
SIM BII : 21 tahun
SIM BI umum : 22 tahun
SIM BII umum : 23 tahun
Baca Juga: Tanpa Memasukan Alat ke Hidung, Tes PCR BioSaliva Lebih Nyaman Dengan Metode Kumur
Sedangkan untuk harga pembuatan SIM adalah
SIM C : Rp100.000
SIM CI : Rp100.000
SIM CII : Rp100.000
SIM A : Rp120.000
SIM BI : Rp120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000***