Seorang Ibu Rumah Tangga Diduga Melakukan Pencurian di Mini Market, Polisi Amankan Pelaku

- 6 Oktober 2021, 12:16 WIB
Pelaku YY (tengah) diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, diduga melakukan pencurian di mini market.
Pelaku YY (tengah) diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, diduga melakukan pencurian di mini market. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi/

"Atas laporan pemilik toko kami jajaran Reskrim Polsek Tarakan Barat mengamankan seorang wanita berinisial YY atas laporan pencurian," kata Sudiyono.

Baca Juga: Yakin Sudah Dewasa! 5 Hal Ini Akan Menjadi Tolak Ukur Kedewasaanmu

Lanjut, Sudiyono mengungkapkan, pelaku seorang ibu rumah tangga dan sehari-hari berprofesi sebagai buruh cuci pakaian telah kami amankan dan dimintai keterangan, beserta beberapa barang bukti," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, Sudiyono mengatakan, pelaku nekad melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Baru 24 Anak YAPI Akibat Covid-19 di Tarakan Terdaftar Bantuan Kemensos, Cepat Ajukan! ini Syaratnya

"Pelaku terpaksa melakukan aksinya, karena selama ini harus membiayai kebutuhan anak-anaknya, sementara pelaku mengaku telah cerai dari suaminya," katanya Sudiyono lagi.

Sementara Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, yang menangani kasus ini memberikan sanksi wajib lapor terhadap pelaku, karena barang bukti yang diamankan nominalnya hanya Rp384.000.

Baca Juga: Butuh Penghasilan, Ini Rekomendasi 5 Kerja Part-Time Untuk Mahasiswa Di Masa Pandemi

Sesuai dengan Peraturan MA (Perma) nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,  dimana kasus pencurian dengan barang bukti dibawah 2,5 juta dilarang ditahan di penjara.

"Kami tetap memberikan sanksi wajib lapor kepada pelaku atas perbuatannya,  karena barang-barang yang dicuri nominalnya kecil," jelas Sudiyono.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah