Jual Sabu Seperti Permen, Dalam 2 Hari Satreskoba Polres Nunukan Bekuk 6 Pengedar

- 7 Oktober 2021, 11:53 WIB
para tersangka dan sejumlah barang bukti
para tersangka dan sejumlah barang bukti /Ronny Meranda/Zona Kaltara/

“Penangkapan tersangka N berawal dari laporan masyarakat, bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga memiliki sabu, kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan disekitar TKP pada pukul 18.26 wita,” ujarnya.

Kepada petugas, tersangka N mengaku mendapat sabu dari seorang pria yang ternyata saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan itu, akhirnya  beberapa jam kemudian polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus narkoba, yakni berinisial S (44 tahun) dan M (48 tahun)di sebuah rumah beralaman di RT 02 Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, sekitar pukul 23.00 wita.

 Baca Juga: Sejumlah Makam di Tempat Pemakaman Khusus Covid-19 di Tarakan Rusak, ini Penyebabnya

Dari kedua tersangka S dan M polisi juga berhasi mengamankan 11 bungkus plastik sabu masing-masing seberat 0,90 gram, dan seperangkat alat hisap sabu berupa bong, sedotan atau pipet, korek gas, penjepit, dan botol krim warna merah dan putih sebagai tempat menyimpan sabu, dua unit hanphone  merk OPPO dan VIVO, serta  uang tunai sebesar  Rp. 3.400.000,- dari hasil penjualan sabu.

“Awalnya kami melakukan penggeledahan dirumah tersangka S, saat akan digeledah, tersangka sempat membuang dua kemasan botol lewat jendela samping rumahnya, namun barang bukti itu berhasil ditemukan oleh tim Satreskoba Nunukan. Setelah dibuka ditemukan 11 bungkus yang diduga dalamnya berisi narkoba jenis sabu. Dari hasil interogasi, S mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari tersangka M,” terang Iptu khorul Anam.

Berdasarkan keterangan itu, tidak memakan waktu yang cukup lama, akhirnya tersangka M pun berhasil dimankan polisi di jalan pembangunan.

 Baca Juga: TNI Peringati Hari Jadi ke 76 pada 5 Oktober 2021, Berikut Sejarah Singkatnya

Kemudian pada tanggal 3 otober 2021 lalu, satreskoba Polres Nunukan, kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial IIN (32 tahun), D (36 tahun) dan R (24 tahun), yang diamankan dijalan sungai Jepun, atau sekitar pelabuhan Ferry.

Halaman:

Editor: Ronny Meranda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah