Dari dua wanita dan satu pria ini, petugas juga mengamankan 1 bungkus plastic sabu seberat kurang lebih 3,37 gram.
"Dari hasil penangkapan tiga orang tersangka ini, berhasil diamankan (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) Gram." terangnya.
Baca Juga: Peringati Hari Guru Sedunia, Nadiem Makarim Janjikan Kesejahteraan Guru Indonesia
Iptu Khoirul Anam mengungkapkan, bahwa Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diberupa 1 unit Handphone warna hitam merk "OPPO", 1 buah potongan plastik warna hitam, 1 buah potongan plastik warna transparan, 1 buah potongan kertas Alumunium Foil, dan 1 unit sepeda motor matic warna hitam merk "YAMAHA X-RIDE.
"Dari ketiga pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh tim Satreskoba Polres Nunukan, para tersangka Disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan Ancaman pidana 5 tahun penjara." tutupnya***