Jual Sabu Seperti Permen, Dalam 2 Hari Satreskoba Polres Nunukan Bekuk 6 Pengedar

- 7 Oktober 2021, 11:53 WIB
para tersangka dan sejumlah barang bukti
para tersangka dan sejumlah barang bukti /Ronny Meranda/Zona Kaltara/

Dari dua wanita dan satu pria ini, petugas juga mengamankan  1 bungkus plastic sabu seberat kurang lebih 3,37 gram.

"Dari hasil penangkapan tiga orang tersangka ini, berhasil diamankan  (satu) bungkus plastik  ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) Gram." terangnya.

 Baca Juga: Peringati Hari Guru Sedunia, Nadiem Makarim Janjikan Kesejahteraan Guru Indonesia

Iptu Khoirul Anam mengungkapkan, bahwa Barang bukti  lainnya yang berhasil diamankan diberupa  1 unit Handphone warna hitam merk "OPPO", 1 buah potongan plastik warna hitam, 1 buah potongan plastik warna transparan, 1 buah potongan kertas Alumunium Foil, dan  1 unit sepeda motor matic warna hitam merk "YAMAHA X-RIDE.

"Dari ketiga pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh tim Satreskoba Polres Nunukan, para tersangka Disangka melanggar Pasal 114  ayat 1 Jo 132 ayat 1  Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan  Ancaman pidana 5 tahun penjara." tutupnya***

 

 

Halaman:

Editor: Ronny Meranda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah