Jual Sabu Seperti Permen, Dalam 2 Hari Satreskoba Polres Nunukan Bekuk 6 Pengedar

- 7 Oktober 2021, 11:53 WIB
para tersangka dan sejumlah barang bukti
para tersangka dan sejumlah barang bukti /Ronny Meranda/Zona Kaltara/

Zona Kaltara - Diduga semakin  maraknya peredaran sabu diwilayah perbatasan terutama dikabupaten Nunukan, membuat Polres Nunukan harus ekstra kerja keras untuk melakukan pencegahan.  

Dalam dua hari, Polres Nunukan berhasil mengamankan 6 tersangka diduga pengedar, karena tertangkap tangan mengantongi sabu.

Keenam tersangka itu, dibekuk ditempat yang berbeda pada tanggal 1 oktober dan 3 oktober 2021 lalu, dimana aksi penangkapan itu berdasarkan dari hasil laporan masyarakat, yang merasa gerah dengan maraknya peredaran narkoba yang semakin terang-terangan seperti menjual permen.

Kasus pertama yang berhasil diungkap oleh polisi, dimulai dengan tertangkapnya seorang pria berinisial N (52 tahun di jalan Arif Rahman Hakim RT09, Kelurahan Nunukan pada tanggal 01 oktober 2021 lalu.

Dimana tersangka N diamankan bersama 0,19 gram narkoba jenis sabu, yang terbungkus plastik warna bening, yang tersimpan didalam dompetnya berwarna coklat.

Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Diduga Melakukan Pencurian di Mini Market, Polisi Amankan Pelaku

"Selain barang bukti tadi, kamis juga mengamankan satu unit hanphone tersangka, satu potongan kertas  alumunium foil rokok, dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah," kata kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Khoirul Anam saat memberikan keterangan pada rabu pagi, 6 Oktober 2021.

Dari tangan N, Polisi juga mengamankan masing-masing satu buah gunting, sendok sabu yang terbuat dari pipet,  dan satu kotak korek gas, yang disinyalir digunakan untuk membungkus sabu.

Baca Juga: Baru 24 Anak YAPI Akibat Covid-19 di Tarakan Terdaftar Bantuan Kemensos, Cepat Ajukan! ini Syaratnya

“Penangkapan tersangka N berawal dari laporan masyarakat, bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga memiliki sabu, kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan penyelidikan disekitar TKP pada pukul 18.26 wita,” ujarnya.

Kepada petugas, tersangka N mengaku mendapat sabu dari seorang pria yang ternyata saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan itu, akhirnya  beberapa jam kemudian polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus narkoba, yakni berinisial S (44 tahun) dan M (48 tahun)di sebuah rumah beralaman di RT 02 Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, sekitar pukul 23.00 wita.

 Baca Juga: Sejumlah Makam di Tempat Pemakaman Khusus Covid-19 di Tarakan Rusak, ini Penyebabnya

Dari kedua tersangka S dan M polisi juga berhasi mengamankan 11 bungkus plastik sabu masing-masing seberat 0,90 gram, dan seperangkat alat hisap sabu berupa bong, sedotan atau pipet, korek gas, penjepit, dan botol krim warna merah dan putih sebagai tempat menyimpan sabu, dua unit hanphone  merk OPPO dan VIVO, serta  uang tunai sebesar  Rp. 3.400.000,- dari hasil penjualan sabu.

“Awalnya kami melakukan penggeledahan dirumah tersangka S, saat akan digeledah, tersangka sempat membuang dua kemasan botol lewat jendela samping rumahnya, namun barang bukti itu berhasil ditemukan oleh tim Satreskoba Nunukan. Setelah dibuka ditemukan 11 bungkus yang diduga dalamnya berisi narkoba jenis sabu. Dari hasil interogasi, S mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari tersangka M,” terang Iptu khorul Anam.

Berdasarkan keterangan itu, tidak memakan waktu yang cukup lama, akhirnya tersangka M pun berhasil dimankan polisi di jalan pembangunan.

 Baca Juga: TNI Peringati Hari Jadi ke 76 pada 5 Oktober 2021, Berikut Sejarah Singkatnya

Kemudian pada tanggal 3 otober 2021 lalu, satreskoba Polres Nunukan, kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial IIN (32 tahun), D (36 tahun) dan R (24 tahun), yang diamankan dijalan sungai Jepun, atau sekitar pelabuhan Ferry.

Dari dua wanita dan satu pria ini, petugas juga mengamankan  1 bungkus plastic sabu seberat kurang lebih 3,37 gram.

"Dari hasil penangkapan tiga orang tersangka ini, berhasil diamankan  (satu) bungkus plastik  ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) Gram." terangnya.

 Baca Juga: Peringati Hari Guru Sedunia, Nadiem Makarim Janjikan Kesejahteraan Guru Indonesia

Iptu Khoirul Anam mengungkapkan, bahwa Barang bukti  lainnya yang berhasil diamankan diberupa  1 unit Handphone warna hitam merk "OPPO", 1 buah potongan plastik warna hitam, 1 buah potongan plastik warna transparan, 1 buah potongan kertas Alumunium Foil, dan  1 unit sepeda motor matic warna hitam merk "YAMAHA X-RIDE.

"Dari ketiga pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh tim Satreskoba Polres Nunukan, para tersangka Disangka melanggar Pasal 114  ayat 1 Jo 132 ayat 1  Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan  Ancaman pidana 5 tahun penjara." tutupnya***

 

 

Editor: Ronny Meranda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah