Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, 99 Orang Diamankan, Polisi: Sebagian Besar Karyawan Dibawah Umur

- 27 Januari 2022, 09:12 WIB
Kantor pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara digerebek, 99 orang diamankan polisi.
Kantor pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara digerebek, 99 orang diamankan polisi. /PMJ News/

"Kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tentunya melanggar ketentuan hukum khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Endra Zulpan.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah