"Kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tentunya melanggar ketentuan hukum khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Endra Zulpan.***
"Kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tentunya melanggar ketentuan hukum khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelas Endra Zulpan.***
Editor: Hendi Rustandi
Sumber: PMJ News