Diduga selama menjalankan tugasnya, para karyawan kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam uang atau nasabah yang menunggak pembayaran utang pinjol.
Salah satu cara bentuk penagihan yang dilakukan karyawan Pinjol ilegal adalah dengan mengancam nasabah yang telat melajukan pembayaran.
"Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, meng-upload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam," jelas Endra Zulpan lagi.
Baca Juga: Penagih Pinjol Ilegal Sebar Konten Porno, Polisi : Bisa Dikenakan UU Pornografi
Kemudian, dari hasil hasil penggerebekan tersebut, 99 orang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar karyawan yang diamankan merupakan remaja atau anak-anak dibawah umur.
Bahkan, mereka tidak terlalu memiliki pengetahuan terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua. Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak di bawah umur, jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum, ucapnya.