Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, 99 Orang Diamankan, Polisi: Sebagian Besar Karyawan Dibawah Umur

- 27 Januari 2022, 09:12 WIB
Kantor pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara digerebek, 99 orang diamankan polisi.
Kantor pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara digerebek, 99 orang diamankan polisi. /PMJ News/

Zona Kaltara - Aparat kepolisian kembali menggerebek salah satu tempat yang disinyalir dijadikan sebagai kantor pinjaman online (pinjol) ilegal pada Rabu, 26 Januari 2022.

Kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi berada di Ruko Palladium Blok G7 jalan Pulau Maju Bersama, Pondok Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Dari penggerebekan kantor pinjol ilegal ini, polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan, diantaranya seorang manajer yang bekerja di kantor tersebut.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ucap 'Tempat Jin Buang Anaknya' dan 'Macan Mengeong' Perkaranya Naik Status, ini Penjelasan Polri

"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News pada Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Teror dan Intimidasi Penagih Pinjol Ilegal Memang Sudah di Format, ini Pengakuan Tersangka

Lanjut lagi, Endra Zulpan mengatakan, dari 98 karyawan yang diamankan, sebanyak 48 diataranya sebagai tim reminder, yang bertugas mengingatkan para pengutang atau nasabah sebelum jatuh tempo pembayaran hutang pinjol.

"Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40," kata Endra Zulpan.

Baca Juga: Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal, Polri : Jangan Takut dan Ragu untuk Melapor

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x