Zona Kaltara - Lantamal XIII Tarakan berhasil menggagalkan pengiriman ribuan produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin edar.
Ribuan kosmetik ilegal dari berbagai merek ini dikemas ke dalam puluhan karung yang telah siap untuk dikirim.
Terungkapnya upaya pengiriman ribuan kosmetik ilegal tersebut, berawal dari pemeriksaan speed boat SB Bunyu Expres 02 yang sedang melakukan perjalanan laut.
Speedboat SB Bunyu Expres 02 berlayar dari Sungai Nyamuk menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan, pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Han., Senin, 7 Maret 2022 di Satrol Lantamal Tarakan.
"Patkamla Mamburungan II-13-47 yang sedang patroli di perairan Tarakan, melaksanakan pemeriksaan terhadap Speed Boat Bunyu Express 02. Hasilnya, ditemukan sejumlah 22 karung kosmetik ilegal," ungkap Fauzi.
Kemudian, Lantamal XIII Tarakan melakukan koordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan untuk proses penyelidikan.
"Lantamal XIII Tarakan lalu melakukan penyelidikan bersama BPOM Tarakan, barang tersebut tidak memiliki izin edar, dan melanggar Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Fauzi.
Baca Juga: Pemain Persib Bandung Mohammed Rashid jadi Viral, Tolak Foto Bareng Tim dengan Spanduk 'Stop War'
Sedangkan ribuan produk kosmetik ilegal ini diduga berasal dari Malaysia dan Filipina.
Barang ilegal tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Sebatik dan Nunukan, Kalimantan Utara, selanjutnya oleh pedagang dipromosikan secara online dan produk disalurkan kepada pembeli melalui salah satu jasa expedisi.
"Hasil identifikasi produk bersama BPOM Kota Tarakan, ditemukan 2.228 pcs kosmetik yang tidak memiliki izin edar (illegal), 244 pcs produk pangan, 4 pcs obat tradisional dan 20 pcs dinyatakan tidak memiliki izin edar," katanya.
Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan, untuk mendapat penanganan dan proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***