Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp50 M Digagalkan Polisi, ada Ekstasi, ganja dan sabu

- 16 Agustus 2022, 08:49 WIB
Barang bukti narkoba senilai Rp50 miliar disita polisi
Barang bukti narkoba senilai Rp50 miliar disita polisi /PMJ News/

Dimana setiap kantong berisi narkoba (pil ekstasi), pelaku mendapat bayaran sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kamera Polaroid Kekinian Paling Keren dan Murah

Lebih lanjut Akmal mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan rencana peredaran pil haram tersebut, termasuk dugaan bakal diedarkan di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” katanya.

Baca Juga: Balai POM Tarakan Sita 1.740 Produk Kosmetik Ilegal

Sedangkan kedua terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah