Dimana setiap kantong berisi narkoba (pil ekstasi), pelaku mendapat bayaran sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kamera Polaroid Kekinian Paling Keren dan Murah
Lebih lanjut Akmal mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan rencana peredaran pil haram tersebut, termasuk dugaan bakal diedarkan di tempat hiburan malam.
“Kami masih mendalami semuanya,” katanya.
Baca Juga: Balai POM Tarakan Sita 1.740 Produk Kosmetik Ilegal
Sedangkan kedua terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.***