Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp50 M Digagalkan Polisi, ada Ekstasi, ganja dan sabu

- 16 Agustus 2022, 08:49 WIB
Barang bukti narkoba senilai Rp50 miliar disita polisi
Barang bukti narkoba senilai Rp50 miliar disita polisi /PMJ News/

Baca Juga: 10 Pantun Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77

Kapolres juga membeberkan hasil pengungkapan, yang terdiri dari enam bungkus berisi 30.500 butir pil warna merah muda (pink), dan 16 bungkus berisi 70.885 butir pil warna hijau.

Selain itu, ditemukan juga narkoba jenis sabu sebanyak 72,89 gram, serta ganja 46,35 gram.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-77, Inilah Isi Teks Proklamasi Yang dibaca Oleh Presiden Pertama Ir. Soekarno

Selain menyita barang bukti ekstasi, ganja dan sabu, polisi juga mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial M (31) dan S (40) di tempat terpisah.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menjelaskan, kedua pelaku penyelendupan narkoba merupakan pemain lama, dan sudah lima kali beraksi.

Baca Juga: Rekomendasi Puisi Menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke 77

Keduanya membawa narkoba tersebut dari Malaysia menuju Jakarta melalui Riau.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” jelas Akmal.

Setiap menjalankan aksinya, mulai pengambilan hingga pengiriman barang haram tersebut,  pelaku dapat memperoleh uang puluhan juta rupiah.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah