Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

- 13 Februari 2023, 22:42 WIB
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Zona Kaltara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

 

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada istri terdakwa Ferdy Sambo.

JPU sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara, pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 yang lalu.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Majelis hakim juga menyatakan hal yang memberatkan Putri Candrawathi, diantaranya perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x