Masih menurut Ade Ary, SL pun diduga melakukan provokasi dengan perkataan kepada MDS untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
“’Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” ucap Ade Ary.
Setelah itu, korban D dipancing oleh mereka ke sebuah tempat. Kemudian MDS yang diduga telah emosi menyuruh korban untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun karena korban tidak sanggup untuk push up, kemudian disuruh untuk melakukan sikap tobat.
Kemudian terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka MDS terhadap korban D.
Insiden penganiayaan tersebut juga direkam oleh SL dengan menggunakan handphone milik MDS atas perintahnya.
“Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” jelas Ade Ary lagi.
“Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” katanya.