Terjerat Kasus Pungli, Eks Pejabat KSOP Tarakan dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim

- 3 Maret 2023, 17:33 WIB
Tersangka kasus pungli, eks pejabat KSOP Kelas III Tarakan, IS (baju orange) saat akan dibawa dari Kantor Kejari Tarakan ke Samarinda.
Tersangka kasus pungli, eks pejabat KSOP Kelas III Tarakan, IS (baju orange) saat akan dibawa dari Kantor Kejari Tarakan ke Samarinda. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Gusti juga menjelaskan, selama masa penahanan, IS akan ditempatkan di Rutan Samarinda guna mempermudah proses sidang nanti.

"Ditahan di rutan Samarinda, karena mengingat untuk mempermudah proses persidangan karena di PN Samarinda," jelas Gusti.

Selain IS, sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan dan dibawa ke Kejati Kaltim.

"Barang bukti yang diserahkan tentunya sejumlah uang sebesar 73 juta hasil OTT, selanjutnya ada hp ada laptop terkait percakapan sebelumnya dan barang berharga milik terdakwa seperti jam tangan dan batu cincin," ucap Gusti lagi.

Baca Juga: Urus Paspor Umrah Tidak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag, ini Penjelasan Kantor Imigrasi Tarakan

Disinggung mengenai proses sidang IS di Pengadilan Negeri Samarinda, Gusti memastikan akan di gelar secara offline bagi Hakim dan Penasehat Hukum.

Sedangkan Terdakwa IS dalam persidangan nantinya akan mengikutinya secara online di Rutan Samarinda.

"Sidang kalo kami sama hakim dan penasehat hukum akan offline di pengadilan, mungkin yang online terdakwanya dari rutan. Saksi sebisa mungkin kami hadirkan langsung dipersidangan," ucapnya.

Baca Juga: Tiga Hari Tersesat di Hutan Gunung Selatan Tarakan, Ternyata Begini Kondisi Ahmat Ramli saat Ditemukan

Setelah dilakukan proses tahap kedua, IS pun langsung dibawa petugas ke Samarinda.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x