FAKTA! 2 Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara jadi Tersangka Kosmetik Ilegal, ini Skincare Gagal Edar

- 8 Maret 2023, 15:19 WIB
Dua Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara jadi tersangka kasus kosmetik ilegal.
Dua Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara jadi tersangka kasus kosmetik ilegal. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

1.1291 (Seribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) paket skincare dengan merek Briliant

2. 607 (Enam Ratus Tujuh) botol Serum dengan Merek Briliant AHA 30ml

3. 110 (Seratus Sepuluh) paket Skincare dengan merek Tati

4. 66 (Enam Puluh Enam) paket Skincare dengan merek Dara Anggun,

5. 10 (sepuluh) Botol Toner warna hijau dengan merek glow glowing

Baca Juga: Soal Kebakaran Depo Plumpang, Kapolri dan Dirut Pertamina Ungkap Hal ini

6. 22 (dua puluh dua) botol Collagen serum dengan merek Tati

7. 4 (empat) buah Turmeric booster dengan merek Karisma warna hitam

8. 80 (Delapan puluh) Kotak Day cream dengan merek Tati 10g

9. 13 (tiga belas) buah Vitamin E dengan Merek Briliant Skin 100g

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x