FAKTA! 2 Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara jadi Tersangka Kosmetik Ilegal, ini Skincare Gagal Edar

- 8 Maret 2023, 15:19 WIB
Dua Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara jadi tersangka kasus kosmetik ilegal.
Dua Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara jadi tersangka kasus kosmetik ilegal. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Kaltara Sesuai HET? ini Hasil Pantauan Kementerian Perdagangan

Bahkan dari hasil pemeriksaan Dokumen pengiriman selama bulan Februari 2023, didapati ada 9 Ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan.

"Kosmetik ilegal tanpa izin edar ini berasal dari Filipina dan Malaysia. Selain diedarkan di Tarakan, juga sampai dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia" jelas Kapolres.

Baca Juga: Sabu Seberat 2,7 Kg Diamankan Polres Tarakan dari Pengedar Jaringan Internasional, Tiga Pelaku Diringkus

Selain menetapkan CH dan TB sebagai tersangka, ada seorang tersangka lainnya berinisial J (38) alias N yang merupakan kurir dari salah satu online shop terbesar di Kabupaten Nunukan.

Sedangkan seorang tersangka berinisial M diduga sebagai pemilik dari online shop tersebut masih dalam pengejaran (DPO).

Dari pengungkapan kasus ini, ribuan kosmetik ilegal ini berhasil diamankan dan dipastikan gagal beredar.

Baca Juga: SADIS! Saksi Kunci Ungkap Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak hingga Korban Terkapar, N Sempat Berteriak

Namun demikian, masyarakat dihimbau untuk waspada dalam menggunakan kosmetik atau skincare.

Berikut ini kosmetik atau skincare ilegal tanpa izin edar dan atau mengandung bahan kimia berbahaya yang gagal diedarkan.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x