Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat

- 3 Juli 2023, 16:46 WIB
ILUSTRASI - Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat.
ILUSTRASI - Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat. /Pixabay/Succo/

"Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi, itupun jika PT BME ada niat baik untuk melunasi utangnya," kata Sandra.

Menanggapi gugatan tersebut, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME akan dicabut.

"Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME, sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," terangnya.

"Walaupun dia dinyatakan pailit, apabila IUP-nya belum dicabut maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan," sambungnya.

Baca Juga: Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara Buru 5 DPO Kasus TPPO

Hal senada juga dikatakan pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, dimana dirinya berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution.

"Nah ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis stop. Kecuali dalam mediasi disepakati bahwa Kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP msh bs dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," pungkas Akbar.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah