Soal PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Berhati-hati

- 12 Juli 2023, 20:33 WIB
ILUSTRASI - Soal PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Berhati-hati.
ILUSTRASI - Soal PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Berhati-hati. /Pexels/

Lebih lanjut lagi Fickar menerangkan, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.

"Jika sudah dibayar khan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," terangnya.

Hal yang hampir sama juga disampaikan pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, yang menilai gugatan pailit PT BME bisa mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.

"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," kata Jamin.

Menurut Jamin, gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.

"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi gak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, mangkanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan ABC Mall Mangkrak, Pakar Minta DPRD DKI Cek Lapangan Bawa Ahli Ungkap Fakta Sebenarnya

Diketahui sebelumnya, PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan hari ini yaitu Selasa, 11 Juli 2023 telah menjalani sidang pertama," kata kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy.

Pihaknya terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah