Baca Juga: Sabu 10 Kg Gagal Diedarkan, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Ringkus 2 Pelaku dan Kejar Seorang DPO
Hal senada juga dilontarkan ayah almarhum Arya Gading, Ferris, yang meminta hukum seadil-adilnya kepada tiga terdakwa bukan satu atau dua orang saja.
Selain itu, Ferris meminta hukuman bagi para terdakwa sesuai pasal yang diterapkan JPU, yakni pasal pembunuhan berencana.
"Itu sudah jelas membunuh berencana, dia mau merampok juga," ucap Ferris.
Lanjut kata Ferris lagi, selain perampokan juga penculikan sudah dilakukan kepada anaknya. Ia membantah terkait dana yang disebutkan Rp500 juta dalam rekening.
"Itu tidak ada, itu bohong. Masalah buku bank. Dia mau mencari pembelaan diri. Mau mengkambing hitamkan orang. Dia memang berniat jelek kepada anak kami," ungkapnya.
Baca Juga: Pansus Ancol Belum Dibentuk, Pakar Sebut DPRD DKI Jangan Seperti Macan Ompong
Bahkan Ferris menyebut, EG sangat licik dan jahat. Bisa-bisanya ingin merampok keluarga sendiri, padahal dirinya sempat menampung EG usai diusir orang tuanya.
"Kami tidak ada curiga. Dia diusir sama orangtuanya saya tampung. Saya baiki istrinya, kok balasannya begini. Malah anak saya dimanfaatkan. Anak saya diambil hpnya gadai motornya, nyawa anak saya diambil. Terlalu keji dia. Kami mohon tolong diberikan pasal memberatkan. Kalau bisa hukuman mati jangan kasih ampun," pungkasnya.***