Gara-gara Handphone Seorang Ibu Rumah Tangga di Tarakan Masuk Sel Tahanan

- 22 September 2023, 12:58 WIB
Gara-gara handphone seorang ibu rumah tangga di Tarakan masuk sel tahanan.
Gara-gara handphone seorang ibu rumah tangga di Tarakan masuk sel tahanan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Gara-gara sebuah handphone (HP) seorang ibu muda yang berprofesi ibu rumah tangga terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.

Diketahui Ibu muda berinisial WA (28) diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan, usai terbukti mengambil sebuah hp milik korbannya di tempat parkir salah satu lapangan futsal di Jalan Kusuma Bangsa.

Korban yang baru sadar handphone miliknya tertinggal di sepeda motornya, seusai bermain futsal mencoba mengambilnya. Namun handphone tersebut telah raib.

Baca Juga: Modal Rp50 Ribu untuk Beli Sabu, Baru Dua Hisap Langsung Diborgol Polisi

Selanjutnya, korban ditemani orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.

"Kami menerima laporan dari korban dan orang tuanya bahwa hp yang disimpan di dashboard motornya hilang saat bermain futsal," kata Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, saat pers rilis pada Kamis, 21 September 2023 sore.

Baca Juga: Ribuan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan Polda Kaltara di Bogor, Ini Penjelasan Kapolda

"Adapun setelah selesai bermain futsal korban melihat hp-nya dan ternyata handphone tersebut sudah tidak ada," sambung Randhya.

Lebih lanjut Randhya menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya handphone korban ditemukan.

"Dari hasil pengembangan tim Opsnal Satreskrim ditemukan handphone tersebut dimiliki seorang wanita berinisial WA yang tinggalnya tak jauh dari TKP hanya berjarak 10 meter," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Pria Jual Sabu Berujung Diringkus Polisi, Belasan Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Dikatakan Randhya, tersangka WA yang diamankan di rumahnya sempat berkilah bahwa hp tersebut ditemukan di tepi jalan.

"Alibi pelaku bahwa dirinya menemukan hp tersebut di jalan dibawah gardu listrik," ucap Kasatreskrim.

Dari hasil interogasi juga diketahui jika tersangka diduga akan menggunakan hp, bahkan berusaha me-reset ulang handphone tersebut.

"Korban sempat membuka hp (terkunci) dengan tutorial youtube agar dapat membukanya dan mereset ulang hp," jelas Kasatreskrim.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sekelas, Siswi SMP di Tarakan Alami Trauma, Orang Tua Buka Suara

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo A54 sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya ini WA pun dikenakan
Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Randhya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah