Gadis Dibawah Umur di Tarakan Jadi Korban Rudapaksa, Begini Modus Pelakunya

- 12 November 2023, 20:21 WIB
Gadis Dibawah Umur di Tarakan Jadi Korban Rudapaksa, Begini Modus Pelakunya.
Gadis Dibawah Umur di Tarakan Jadi Korban Rudapaksa, Begini Modus Pelakunya. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

“Untuk korban masih didalami apakah tidak terima. Tetapi wali korban karena korban di bawah umur, korban adalah anak, ada wali tidak terima bahwa pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban (keponakan) pelapor,” terangnya.

Baca Juga: Soal Carateker PWNU Kaltara, Undunsyah Siap Tempuh Jalur Hukum

Dari hasil pemeriksaan, Randhya mengatakan, dalam waktu satu bulan (pacaran) korban telah tiga kali disetubuhi pelaku.

Dan korban saat ini tinggal bersama tantenya yang menjadi walinya. Sedangkan orang tua korban berada di Sebatik.

“Di Tarakan (korban) tinggal sama tantenya. Korban diajak ke THM, mereka memang minum tapi pengakuan pelaku saat itu korban dan pelaku sama-sama dalam keadaan sadar,” jelas Randhya lagi.

Pelaku RI diamankan pada Rabu, 1 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA, dan penangkapan dilakukan Unit PPA dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.

Baca Juga: Hilang Satu Caleg di DCT, Nasdem Kaltara Gugat KPU

Atas perbuatannya, pelaku RI dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 760 subsider pasal 28 ayat 1 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah