Pelajar SMA di Tarakan Sebar Video Asusila Mantan Pacar melalui Medsos, Ternyata ini Pemicunya

- 5 Desember 2023, 10:05 WIB
Pelajar SMA di Tarakan Sebar Video Asusila Mantan Pacar melalui Medsos, Ternyata ini Pemicunya.
Pelajar SMA di Tarakan Sebar Video Asusila Mantan Pacar melalui Medsos, Ternyata ini Pemicunya. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya melalui media sosial (medsos).

Akibatnya pelajar berinisial GF (18) terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, setelah sebelumnya mendapat laporan dari pihak keluarga (orang tua) korban.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Salah Satu Kampus Ternama di Tarakan

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, awal terbongkarnya kasus tersebut berawal saat guru sekolah curiga karena korban kerap melamun saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Pada 24 Nopember 2023 guru sekolah anak tersebut (korban) melapor ke orang tua korban jika anaknya sering melamun di sekolah," ungkap Randhya saat pers rilis di ruang Satreskrim Polres Tarakan, pada Senin, 4 Desember 2023 sore.

"Setelah itu orang tua korban menanyakan hal tersebut, dan diceritakan oleh korban bahwa video pornonya telah disebar melalui akun medsos Instagram dan grup WhatsApp sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Tarakan," lanjutnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan, 4 – 10 Desember 2023 untuk Libra, Scorpio dan Sagitarius

Setelah mendapatkan laporan dari orang korban, tim Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan bukti-bukti berupa handphone dan akun Instagram yang digunakan menyebar video asusila tersebut.

"Pelaku diamankan pada 1 Desember 2023 jam 19.00 WITA di rumah pelaku, kata Randhya.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja dan Sosialisasi Pencegahan Paham Intoleransi serta Radikalisme, Sat Binmas Gelar FGD

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang diamankan ini mengaku dialah yang menyebarkan video dan poto porno milik korban," jelasnya.

"Ada lima video dan tujuh poto milik korban," sambung Randhya.

Baca Juga: BTS Tampil dan Dibahas dalam Film Dokumenter Michael Jackson yang Berjudul 'Thriller 40'

Randhya juga menerangkan, pelaku nekat menyebar video dan poto asusila milik korban karena dipicu rasa sakit hati dan kesal setelah putuskan oleh korban.

"Alasan menyebarkan video dan poto (porno) karena pelaku merasa kesal, sering dibohongi dan diputuskan korban secara sepihak,"

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku yang digunakan menyebar video dan poto tersebut.

Baca Juga: ASN Wajib Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Bawaslu Tarakan Tekankan Hal ini

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Randhya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah