- Penyaluran BSU atau subsidi gaji 2021 dilakukan secara bertahap, dari tahap 1 hingga 5.
"Kami menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ini berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran. Jadi, mohon bersabar ya Rekanaker..," cuit akun ini.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 11 September 2021 Pasien Sembuh Capai 59 Orang
Dikutip zonakaltara.com, Sabtu, 12 September 2021, akun ini juga meminta agar yang terpenting semua persyaratan dipenuhi.
"Pastikan Rekanaker telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021," tulisnya.
Baca Juga: Akses Jalan Rusak Parah dan Tak Kunjung Diperhatikan, Warga di Tanjung Pasir Lakukan ini
Dan agar tak ketinggalan dengan informasi tentang pencairannya, diminta selalu cek status BSU secara berkala pada situs bansos : bsu.kemnaker.go.id.
Selanjutnya juga dijelaskan mekanisme dan tahapan penyaluran BSU tahun 2021 ini sebagai berikut :
Baca Juga: Luar Bisa! Naik Turun Tangga Berguna bagi Kesehatan, ini Manfaatnya
1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data untuk peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021.