Cek Bantuan Subsidi Upah Pekerja atau Buruh Secara Berkala, Berikut Caranya

- 12 September 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah /ANTARA/

Artinya, calon penerima BSU ini hanya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sesuai batas ketentuan dan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Peringatan HUT TNI AL ke-76 di Yonmarhanlan XIII, Lantamal XIII Tarakan Salurkan 1.000 Vaksin Untuk Masyarakat

2. Data calon penerima subsidi gaji dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

3. Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Sukses Gelar FLS2N 2021, Berikut 11 Kategori Lomba dan Pemenangnya

Bank Penyalur tersebut adalah yang telah ditunjuk pemerintah dalam himpunan Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.

4. Selanjutnya, mekanisme penyaluran subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan untuk dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Luar Biasa! Naik Turun Tangga Berguna bagi Kesehatan, ini Manfaatnya

Artinya, untuk satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1.000.000.***

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x