Zona Kaltara- Saat ini banyak pelaku UMKM yang sangat membutuhkan BLT sebagai modal dan bantuan usaha yang sedang dirintis.
Bantuan yang diharapkan akan dipergunakan untuk mengembangkan UMKM serta agar dapat mempertahankan kelangsungan produksi dimasa pandemi ini.
Baca Juga: 6 Provinsi ini Tidak Dapat Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 dan 5, ini Alasannya
Terkait dengan permasalahan ini, Kemenkop UMKM memberikan jawaban, bahwa pelaku usaha yang pernah mendapatkan BPUM tidak bisa lagi mendapatkan BLT UMKM.
Sebab BLT UMKM tahap 2 yang berlangsung dari bulan Juli hingga September 2021 ini diperuntukkan kepada yang belum pernah mendapatkan BLT Rp1,2 juta.
Baca Juga: Berikut 6 Gejala Disregulasi Emosional, Salah Satunya Tidak Dapat Menyelesaikan Konflik
Alasan lainnya, Kemenkop UKM ingin agar BPUM dapat dirasakan oleh semua usaha mikro yang terdampak di masa pandemi Covid-19.
Tujuan akhirnya supaya para UMKM dapat terus bertahan dan menggerakkan roda perekonomian.
Baca Juga: Anda Masih dan Sering Mager? Waspada Penyakit Fatal Membayangi!
Selain itu, terdapat syarat lain untuk menjadi penerima mendapatkan BPUM di bulan September 2021 ini, yaitu:
Baca Juga: Zodiak ini Memiliki Kesempatan Kedua dengan Mantan Mulai 17 hingga 19 Oktober 2021, Termasuk Scorpio
- UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK
- Anggota Polri maupun prajurit TNI
- Pegawai di BUMN atau pun BUMD
- Sedang menerima KUR
Baca Juga: VIRAL! Begini Aksi Sosok Mahluk Halus yang Ganggu Gadis Kecil
Meskipun pelaku usaha mikro belum pernah mendapatkan BPUM, jika termasuk ke dalam golongan di atas, maka tetap tidak bisa memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Pada bulan September, Banpres BPUM hanya untuk 500 ribu orang pada September 2021. Sebelumnya, sebanyak 2,5 juta orang telah menerima BPUM di bulan Juli dan Agustus.
Baca Juga: Indonesia Juara Bendera Merah Putih Tidak Berkibar, Zuhairi Misrawi : Kelalaian Kemenpora
Pemerintah menunjuk dua bank Himbara yakni BRI dan BNI sebagai bank penyalur BLT UMKM. Jika kamu memenuhi syarat, bisa mengecek secara online melalui link yang disediakan kedua bank BUMN tersebut.
Untuk link pertama yang dikelola BRI, yaitu eform.bri.co.id. Berikut cara mengecek penerima Banpres BPUM 2021:
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 18 Oktober 2021, Bertambah 626 Kasus Baru
Namamu di Eform BRI Tahap 3 dan Link Banpres BPUM BNI
- Buka link eform.bri.co.id/bpum, bisa memakai HP atau laptop.
- Isi kolom NIK KTP beserta kolom kode verifikasi.
- Klik "Proses Inquiry", maka akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 18 Oktober 2021 Bertambah 4 Pasien Sembuh
Kemudian berikut ini cara cek online penerima BPUM melalui link banpresbpum.id yang dikelola BNI.
- Akses link banpresbpum.id, bisa memakai HP maupun laptop.
- Masukkan data NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Klik "Cari", maka muncul pemberitahuan NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Selain mengecek penerima, penerima yang mencairkan BPUM di BRI, dapat langsung melakukan reservasi pengambilan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta. Kamu bisa memilih waktu pengambilan dan lokasinya.
Baca Juga: Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal, Polri : Jangan Takut dan Ragu untuk Melapor
Reservasi ini bertujuan agar tidak terjadi antrean panjang saat pengambilan BLT di BRI.
Cara reservasi pengambilan Banpres BPUM secara online di BRI yakni:
Baca Juga: Merah Putih Dilarang Berkibar saat Tim Indonesia Terima Trofi Thomas Cup, Ini Penyebabnya
- Jika termasuk penerima, lanjutkan ke laman reservasi untuk pengambilan BPUM Rp 1,2 juta.
- Pilih kantor BRI tempat pengambilan uang BPUM Rp 1,2 juta dan waktu pengambilannya.
- Datangi kantor BRI sesuai saat reservasi dan sesuai tanggal yang dipilih. Jangan lupa bawa KTP sebagai bukti.
- Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.
- Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Ungkap Arti Pentingnya Pendidikan
Demikian informasi tentang UMKM yang tidak bisa mendapatkan BPUM tahap 2 jika sebelumnya sudah pernah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.***