Peraturan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru Resmi Dikeluarkan Pemerintah, ini Aturan di Inmendagri

- 24 November 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru.
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru. /Antara/Sigid Kurniawan/

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Baca Juga: Seorang Istri Diminta Menguburkan Suami Sendiri Demi Mencapai 'Keabadian'

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

Baca Juga: Merasa Diancam dan Dicemarkan Nama Baiknya, Rizky Billar Laporkan Salah Satu Akun Medsos

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x