Peraturan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru Resmi Dikeluarkan Pemerintah, ini Aturan di Inmendagri

- 24 November 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru.
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru. /Antara/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Heboh! Luna Maya jadi RT, Banyak yang Ingin Pindah Rumah dan Dipimpinnya, ini Kata Camat Setempat

4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

Baca Juga: Sidak ke RSUD Tarakan Kaltara Gubernur Soroti Infrastruktur dan Pelayanan, Dewas: Perlu Ditingkatkan

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Bagi Lulusan SMA dan Sederajat Buruan Daftar Loker di Kemendesa November 2021

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Sedangkan untuk aturan khusus pada pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya:

Baca Juga: Ayah Bibi Sempat Tanyakan Kondisi Vanessa Angel dan Febri saat Kecelakaan Terjadi, Joddy: Sadar Om

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x