Peraturan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru Resmi Dikeluarkan Pemerintah, ini Aturan di Inmendagri

- 24 November 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru.
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru. /Antara/Sigid Kurniawan/

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga: BLT Desa Ditambah dan Cair Bulan Desember 2021, Berikut Penjelasannya

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Sebuah Bom Udara Diduga Masih Aktif Ditemukan di Sebengkok Tarakan, Tim Gegana Lakukan Evakuasi

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: 48 WNA Terlibat Aksi Kejahatan 'Phone Sex', Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Suruh Buka Baju

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Kebiasaan Merokok dan Polusi Sebabkan Penyakit dengan Kematian Paling Tinggi

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x