Inilah 21 Layanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS, Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018

- 13 Februari 2022, 07:26 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /DOK. PR/

Zona Kaltara - Peserta BPJS Kesehatan wajib tahu layanan kesehatan apa saja yang dapat digunakan dengan kartu BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS setiap bulan per tanggal 10 harus membayar iuran supaya kartu dapat digunakan, tetapi kadang tidak mengetahui layanan kesehatan apa yang diberikan oleh BPJS.

Sedangkan pemerintah kerap mengklaim BPJS Kesehatan merupakan program asuransi terlengkap dibandingkan dengan asuransi konvensional lainnya.

Baca Juga: SADIS! JHT Cair Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Pemerintah Butuh Uang Dan Kini Sulit Berutang

Namun, peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS :

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x