Inilah 21 Layanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS, Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018

- 13 Februari 2022, 07:26 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /DOK. PR/

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bhakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

BPJS Kesehatan tidak memberikan layanan kesehatan pada 21 jenis penyakit yang diulas di atas. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah