Inilah 21 Layanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung BPJS, Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018

- 13 Februari 2022, 07:26 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /DOK. PR/

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan kompelmenter, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Minggu 13 Februari 2022, Cobalah Untuk Membalas Cinta Yang Telah Kamu Dapatkan Dari Pasan

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidaka bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta.

Baca Juga: Sabu 8,2 Kg Ditemukan di Bagasi Pesawat, Pelaku Diamankan di Bandara Juwata Tarakan

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah