"Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang cukup besar, karena tidak mungkin dilakukan pemusnahan di sana. Kalau dibakar, terjadi kebakaran seperti kebakaran hutan lagi," sambung Daniel.
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Aman, Damai dan Kondusif, Polda Kaltara Ajak Seluruh Parpol Satukan Sikap
Pada pelaksanaan pemusnahan, Kapolda Kaltara didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R. Andria Martins, dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba.
Baca Juga: Seorang Pria Jual Sabu Berujung Diringkus Polisi, Belasan Paket Sabu Jadi Barang Bukti
Selain itu hadir juga dihadiri perwakilan dari Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UMKM RI, Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto dan Musa Tampubolon (Kaset Kompolnas), Kadiv Humas diwakili Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kejati Kaltim yang diwakili Koordinator Pidsus, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan serta PH tersangka.
Kronologi Pengungkapan Ribuan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal
Pada Rabu, 4 Mei 2022 sekira jam 15.00 WITA tersangka H diduga melakukan tindak pidana importir (mengimpor barang) yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan melakukan penggeledahan di Tarakan.
Kemudian, Ditreskrimsus Polda Kaltara menginformasikan kepada Bea
Cukai Kota Tarakan dengan adanya barang-barang bekas yang diduga dari luar negeri di Pelabuhan Malundung, Tarakan sehingga dilakukan pengecekan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan.
Baca Juga: Polda Kaltara Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Zebra Kayan 2023
Setelah itu ditemukan barang-barang bekas yang diduga dari luar negeri disimpan di 17 Kontainer berjumlah 1.808 ballpress di Pelabuhan Malundung, kemudian Bea Cukai Tarakan melimpahkan kejadian tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara.