SIM C Dibagi 3 Golongan, Berikut Aturan dan Syarat Pembuatan SIM Baru serta Harganya

8 September 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi SIM. /ntmcpolri.info/

Zona Kaltara - Aturan pemerintah terkait pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru yang tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, mulai diberlakukan penyesuaiannya bulan ini.

Ada beberapa golongan SIM baru yang perlu diketahui aturan dan cara calon pemohon dalam pembuatannya. Diantaranya SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan.

Tiga golongan SIM C baru yang dimaksud adalah SIM C, SIM C I dan SIM C II, dimana pengendara sepeda motor bisa menyesuaikan dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga: Rilis Teaser MV 'LALISA' Lisa BLACKPINK Tampil Kece Paripurna

Berdasarkan aturan tersebut, ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor SIM C maksimal 250 cc, CI untuk 250-500 cc, sedangkan CII bagi 500 cc ke atas.

Sedangkan secara umum aturan Perpol Nomor 5 tahun 2021, Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan, bahwa SIM digolongkan menjadi beberapa jenis. Diantaranya SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Kaltara dan Kaltim Masih Level 4 di Luar Jawa-Bali

Untuk SIM A digunakan sebagai surat untuk mengemudikan mobil baik pribadi maupun umum. Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan berat (lebih dari 3.500 kilogram) seperti bus ataupun truk.

SIM C diperuntukan bagi pengendara sepeda motor (roda dua). Dan terakhir adalah SIM D yang digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas.

Baca Juga: Indonesia Resmi Gunakan Mata Uang China Untuk Transaksi Internasional, Berikut Alasan BI dan Daftar Bank

Berikut adalah ketentuan umur dari setiap SIM yang akan digunakan di Indonesia.

SIM C : 17 tahun

SIM CI : 18 tahun

SIM CII : 19 tahun

SIM A : 20 tahun

SIM BI : 20 tahun

SIM BII : 21 tahun

SIM BI umum : 22 tahun

SIM BII umum : 23 tahun

Baca Juga: Tanpa Memasukan Alat ke Hidung, Tes PCR BioSaliva Lebih Nyaman Dengan Metode Kumur

Sedangkan untuk harga pembuatan SIM adalah

SIM C : Rp100.000

SIM CI : Rp100.000

SIM CII : Rp100.000

SIM A : Rp120.000

SIM BI : Rp120.000

SIM BII : Rp120.000

SIM BI umum : Rp120.000

SIM BII umum : Rp120.000

SIM Internasional : Rp250.000***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler