Zona Kaltara - Putri Candrawathi resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J, didasari dari hasil gelar perkara, dimana Istri Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan PC sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” kata Andi, di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Meski demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam kasus tersebut, hingga ditetapkan tersangka.
Lebih lanjut Andi menyebut, bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam kegiatan di kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dan (PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri juga telah menemukan
CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Temuan CCTV tersebut menjadikan sebuah titik terang bagi tim penyidik dan sangat penting guna perkembangan penanganan kasus ini.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," jelas Andi lagi.
Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis Gelar World Tourism Day 2022 di Bali, ini Target Menparekraf
CCTV yang ditemukan tersebut merekam sejumlah kejadian penting di Duren Tiga. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.
"Dengan sejumlah tindakan penyidik," katanya.***