Zona Kaltara - Upaya menjalankan perintah Kapolri untuk berantas judi online, langsung direspon jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan, berhasil membongkar sindikat judi online di kawasan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur.
"Anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa loket menjual atau menyiapkan chip dalam rangka permainan berupa chip higgs domino coins," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, pada rilis yang digelar di Mako Polres Tarakan, Selasa, 23 Agustus 2022 pagi.
Baca Juga: Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polisi Beberkan Hal ini, hingga Temuan CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas mendapati dua tempat yang dijadikan loket penjualan chip untuk judi online.
Di dua loket tersebut petugas juga langsung mengamankan pemilik dan penjual chip.
"Ada dua loket yaitu loket sarimas dan loket sabir ridho. Kemudian dilakukan penangkapan oleh personil terhadap tiga orang tersangka yaitu AK (33) penjual sekaligus pemilik loket sarimas. Kemudian SB (20) penjual di loket sabir ridho dan IS (18) pembantu penjual," jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, modus para pelaku dalam menjalankan bisnis haram ini dengan menjual dan mengisikan chip ke ID pembeli.
"Modus mereka ini menjual chip kepada pembeli. Kemudian pembeli memberikan ID kepada penjual sehingga chip yang dibeli dikirim ke ID tersebut," ungkapnya.
Dengan membeli dan mengisi chip melalui ID, pembeli dapat memainkan beberapa permainan judi online.
Dan hasil permainan judi online tersebut, dapat diuangkan kembali ke penjual chip.
"Ada beberapa permainan judi pada aplikasi tersebut, ada judi slot, Qiu Qiu dan spin secara online, dan hasil dari permainan ini dapat diuangkan kembali kepada penjual chip, jelas Kapolres lagi.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp15.003.000, beberapa unit hand phone, dan kertas daftar harga chip sebagai barang bukti.
Sedangkan ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 303 ayat 1 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***