Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

13 Februari 2023, 22:42 WIB
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Zona Kaltara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

 

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada istri terdakwa Ferdy Sambo.

JPU sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara, pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 yang lalu.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Majelis hakim juga menyatakan hal yang memberatkan Putri Candrawathi, diantaranya perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Kerap Bermasalah hingga Miliki Hutang dan Terlibat Judi Online

Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler