Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Ungkapkan Hal ini

14 Februari 2023, 21:30 WIB
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. /Antara/

Zona Kaltara - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo akhirnya dijatuhi vonis hukuman pidana 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Vonis yang diterima Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Sebut Bukan Pelecehan tapi PC Sakit Hati hingga Pleidoi Ferdy Sambo Dianggap Bantahan Kosong

Dalam dakwaan Ricky Rizal terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Sementara itu, terkait vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, hakim mengungkapkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya.

Halim mempertimbangkan hal-hal seperti yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa Ricky Rizal.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Hakim menganggap terdakwa Ricky Rizal berbelit-belit pada saat menjalani pemeriksaan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, perbuatan dari terdakwa Ricky Rizal juga dianggap telah mencoreng nama institusi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi kepolisian,” ucapnya.

Selain Ricky Rizal, 4 terdakwa lain yang terlibat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler