FAKTA! 2 Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara jadi Tersangka Kosmetik Ilegal, ini Skincare Gagal Edar

8 Maret 2023, 15:19 WIB
Dua Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara jadi tersangka kasus kosmetik ilegal. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal, dua orang Kepala Kantor PT Pos di Kalimantan Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Tarakan.

Dua orang tersangka dari PT Pos Indonesia tersebut masing-masing, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk berinisial CH (52) dan Kepala Kantor Pos Tarakan berinisial TB (32) yang belum lama ini menjabat di Bumi Paguntaka.

Adapun fakta yang menjadikan dua orang Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara ini dijadikan tersangka, yakni diduga terlibat pada proses pengiriman barang (kosmetik ilegal) melalui jasa pengiriman PT Pos.

Baca Juga: Peredaran Ribuan Kosmetik Ilegal Digagalkan Polres Tarakan, Dua Oknum Kepala Kantor Pos jadi Tersangka

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan, kedua tersangka oknum pegawai Kantor Pos ini terlibat pada saat proses pengiriman.

"Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," ungkap Kapolres.

"Barang sampai di Kota Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh Kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan, yakni tersangka TB. Bahkan TB juga mengizinkan masuknya kosmetik Tanpa Izin Edar," sambungnya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Kaltara Sesuai HET? ini Hasil Pantauan Kementerian Perdagangan

Bahkan dari hasil pemeriksaan Dokumen pengiriman selama bulan Februari 2023, didapati ada 9 Ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan.

"Kosmetik ilegal tanpa izin edar ini berasal dari Filipina dan Malaysia. Selain diedarkan di Tarakan, juga sampai dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia" jelas Kapolres.

Baca Juga: Sabu Seberat 2,7 Kg Diamankan Polres Tarakan dari Pengedar Jaringan Internasional, Tiga Pelaku Diringkus

Selain menetapkan CH dan TB sebagai tersangka, ada seorang tersangka lainnya berinisial J (38) alias N yang merupakan kurir dari salah satu online shop terbesar di Kabupaten Nunukan.

Sedangkan seorang tersangka berinisial M diduga sebagai pemilik dari online shop tersebut masih dalam pengejaran (DPO).

Dari pengungkapan kasus ini, ribuan kosmetik ilegal ini berhasil diamankan dan dipastikan gagal beredar.

Baca Juga: SADIS! Saksi Kunci Ungkap Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak hingga Korban Terkapar, N Sempat Berteriak

Namun demikian, masyarakat dihimbau untuk waspada dalam menggunakan kosmetik atau skincare.

Berikut ini kosmetik atau skincare ilegal tanpa izin edar dan atau mengandung bahan kimia berbahaya yang gagal diedarkan.

1.1291 (Seribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) paket skincare dengan merek Briliant

2. 607 (Enam Ratus Tujuh) botol Serum dengan Merek Briliant AHA 30ml

3. 110 (Seratus Sepuluh) paket Skincare dengan merek Tati

4. 66 (Enam Puluh Enam) paket Skincare dengan merek Dara Anggun,

5. 10 (sepuluh) Botol Toner warna hijau dengan merek glow glowing

Baca Juga: Soal Kebakaran Depo Plumpang, Kapolri dan Dirut Pertamina Ungkap Hal ini

6. 22 (dua puluh dua) botol Collagen serum dengan merek Tati

7. 4 (empat) buah Turmeric booster dengan merek Karisma warna hitam

8. 80 (Delapan puluh) Kotak Day cream dengan merek Tati 10g

9. 13 (tiga belas) buah Vitamin E dengan Merek Briliant Skin 100g

10. 14 (empat Belas) bungkus TINTED Sunscreen dengan merek Brilliant Skin

11. 14 (Empat Belas) paket Whitening facial set dengan merek Briliant Skin

12. 1 (satu) buah Aloe vera dengan merek Briliant Skin

13. 26 (Dua Puluh Enam) Bungkus Special Bundle Brilian Skin skinfit

Baca Juga: Dugaan Praktik Illegal Logging Dibongkar Kodim 0907 Tarakan, Dandim: Kami Amankan 39 Kubik Kayu

14. 10 (Sepuluh) kotak Rejuvenating facial cream dengan merek Briliant Skin

15. 3 (tiga) kotak Kayakukayamu bleacing soap dengan merek Briliant Skin

16. 1 (satu) paket perfect whitening cleanser dengan merek Yanko isi 12

17. 1 (satu) Paket Yanko platinum series isi 24

18. 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus Sunscreen Gel cream dengan merek Briliant Skin 13g

19. 2 (dua) botol facemist dengan merek Briliant Skin 150ml

20. 2 (dua) buah beauty skin dengan merek Glow Glowing

Baca Juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia? Polisi dan KPK Buka Suara

21. 3 (tiga) buah Topical Cream dengan merek Brilliant 10g

22. 1 (satu) buah Cleansing Soap dengan merek Karisma

23. 2 (dua) buah Topical Solution toner dengan merek Brilliant

24. 244 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) bungkus Rejuvenating 60ml Facial Cream dengan merek Briliant Skin 13g

25. 17 (Tujuh belas) bungkus Sunscreen dengan merek Briliant Skin 50g

26. 1 (satu) paket Rejuvenating facial set dengan merek Beauty Wise

27. 4 (empat) botol collagen toner dengan merek Tati 30 ml

28. 200 (Dua ratus) Kotak BL China

29. 5 (lima) Kotak Tomato facial set dengan merek Briliant Skin

30. 10 (sepuluh) paket Skin care dengan merek Melati

Baca Juga: Indra Sjafri Panggil 34 Pemain untuk Pemusatan Latihan Persiapan SEA Games 2023 Kamboja

31. 1 (satu) Sabun Kayakukayamu dengan merek Brilliant

32. 2 (dua) kotak Brilliant Rejuv Tropical Cream dengan Merek Brilliant Skin 10g

33. 1 (satu) botol Brilliant Rejuv Toner dengan merek Brilliant Skin

34. 2 (dua) buah Presed Powder dengan merek Brilliant Skin

35. 2 (dua) buah Collagen Gluta dengan merek Glow Glowing

36. 1 (Satu) Kotak Besar SunScreen Gel Cream dengan merek Brilliant Skin.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler