Histeris! Sidang Kasus Pembunuhan Arya Gading, Orang Tua Arya Minta Terdakwa di Hukum Mati

21 Juli 2023, 13:56 WIB
Histeris! Sidang Kasus Pembunuhan Arya Gading, Orang Tua Arya Minta Terdakwa di Hukum Mati. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Suasana histeris pecah usai idang lanjutan perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa EG, AF dan MD yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pada Kamis, 20 Juli 2023 sore.

Sesaat setelah sidang nampak orang tua korban (Arya Gading Ramadan) dan keluarga meluapkan perasaan kecewa dan kesal atas perbuatan para terdakwa.

Nampak isak tangis bercampur amarah keluarga almarhum Arya Gading Ramadan tak terbendung usai sidang yang berlangsung selama 3,5 jam, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi sekaligus terdakwa.

Bahkan, Jumiati, ibu almarhum Arya Gading meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dan seberat-beratnya terhadap para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa buah hatinya secara sadis.

Baca Juga: Sidang Arya Gading: JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Beberapa kali Jumiati dan keluarga almarhum Arya Gading berteriak meminta Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib agar memutus kasus pembunuhan anaknya dengan hukuman mati.

"Saya mau hukuman mati. Hukuman seberatnya. Majelis hakim berpihak kepada kami percaya sama jaksa yang mengawal kasus ini," ucap Jumiati didampingi Ferris, ayah almarhum Arya Gading.

Jumiati juga memohon Hakim Ketua  jangan sampai memberikan hukuman ringan kepada pelaku karena sepengetahuan dirinya, terdakwa EG kerap berbuat ulah.

"Sering kejadian, ini jangan sampai ada korban berikutnya, cukup di anak kami. Tadi saya teriak karena bagaimana ya itu jeritan hati seorang ibu. Bagaimana dia bunuh anak saya, bukan sekali ditusuk. Pisau itu, rasanya terasa di badanku ditusuk. Kalau kasus Sambo, masih dikirim jasadnya ke korbannya. Ini mereka keluarganya Edy Guntur tidak ada kata maafnya," kata Jumiati.

Baca Juga: Sabu 10 Kg Gagal Diedarkan, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Ringkus 2 Pelaku dan Kejar Seorang DPO

Hal senada juga dilontarkan ayah almarhum Arya Gading, Ferris, yang meminta hukum seadil-adilnya kepada tiga terdakwa bukan satu atau dua orang saja.

Selain itu, Ferris meminta hukuman bagi para terdakwa sesuai pasal yang diterapkan JPU, yakni pasal pembunuhan berencana.

"Itu sudah jelas membunuh berencana, dia mau merampok juga," ucap Ferris.

Lanjut kata Ferris lagi, selain perampokan juga penculikan sudah dilakukan kepada anaknya. Ia membantah terkait dana yang disebutkan Rp500 juta dalam rekening.

"Itu tidak ada, itu bohong. Masalah buku bank. Dia mau mencari pembelaan diri. Mau mengkambing hitamkan orang. Dia memang berniat jelek kepada anak kami," ungkapnya.

Baca Juga: Pansus Ancol Belum Dibentuk, Pakar Sebut DPRD DKI Jangan Seperti Macan Ompong

Bahkan Ferris menyebut, EG sangat licik dan jahat. Bisa-bisanya ingin merampok keluarga sendiri, padahal dirinya sempat menampung EG usai diusir orang tuanya.

"Kami tidak ada curiga. Dia diusir sama orangtuanya saya tampung. Saya baiki istrinya, kok balasannya begini. Malah anak saya dimanfaatkan. Anak saya diambil hpnya gadai motornya, nyawa anak saya diambil. Terlalu keji dia. Kami mohon tolong diberikan pasal memberatkan. Kalau bisa hukuman mati jangan kasih ampun," pungkasnya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler