Instruksi Kapolri Langsung di Respon Cepat, Polisi Gerebek Tempat Sindikat Pinjol Ilegal

- 14 Oktober 2021, 19:28 WIB
Polisi gerebek tempat sindikat pinjol ilegal.
Polisi gerebek tempat sindikat pinjol ilegal. /Dok. PMJ News/

Zona Kaltara - Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dalam menindak tegas sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di respon jajaran dan anggotanya.

Tidak menunggu waktu lama, Unit Reskrimsus Polres Jakarta Pusat melakukan penggerebekan di salah satu ruko yang diduga dijadikan tempat sindikat pinjol ilegal, pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Penggerebekan tersebut berdasarkan atas laporan dari masyarakat, yang diantaranya merasa terancam atas perbuatan para sindikat pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal Kian Meresahkan, Kapolri : Diperlukan Langkah Penanganan Khusus

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan, usai penggerebekan ruko yang dijadikan sindikat pinjol itu merupakan hasil penyeledikan usai adanya laporan masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki Haryadi dilansir zonakaltara.com dari PMJ News Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Fintech Ilegal Marak dan Merugikan, Johnny G Plate: 4.873 Konten Fintech Ilegal Telah Diputus Aksesnya

Berdasarkan penyelidikan sementara, Pinjol tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Petugas pun, sebelumnya telah melakukan pengecekan dan akhirnya dinyatakan bahwa sindikat pinjol tersebut ilegal.

Baca Juga: Viral Video Polisi Banting Mahasiwa, Faris Meluruskan Jika kondisinya Sehat Dan Masih Hidup.

Dan pada saat penggerebekan ini, selain puluhan karyawan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ucapnya.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 14 Oktober 2021 Bertambah 16 Pasien Sembuh

Polres Metro Jakarta Pusat kini sedang mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.

Dalam waktu dekat, kata Hengki pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Inilah 4 Persyaratan Wajibnya

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," jelasnya.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x