Penagih Pinjol Ilegal Sebar Konten Porno, Polisi : Bisa Dikenakan UU Pornografi

- 14 Oktober 2021, 21:20 WIB
Polisi saat melakukan penggerebekan di tempat sindikat pinjaman online.
Polisi saat melakukan penggerebekan di tempat sindikat pinjaman online. /Dok. PMJ News/

Zona Kaltara - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil melakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Alhasil, petugas mengamankan sebanyak 32 karyawan dari perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digrebek tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para karyawan yang diamankan bertugas untuk menagih hutang kepada para peminjam.

Baca Juga: Instruksi Kapolri Langsung di Respon Cepat, Polisi Gerebek Tempat Sindikat Pinjol Ilegal

"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," kata Yusri Yunus seperti dilansir zonakaltara.com dalam konferensi pers Kamis, 14 Oktober 2021.

"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," jelasnya.

Lanjut, dikatakan Yusri Yunus, pihaknya masih akan mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Adapun sebanyak 32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini akan di dalami semuanya, upaya preemtifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," lanjutnya.

"Kemudian upaya preventif, kita lakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena disini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan kita tindak dengan tegas," lanjut Yusri Yunus lagi.

Sebelumnya juga, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Dari penggerebekan tersebut sebanyak 56 orang dan puluhan unit CPU diamankan petugas.

Kemudian, dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Tangerang.

Terdapat 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang beroperasi di ruko tersebut.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x