Menurutnya Polisi dipastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pinjol ilegal.
Baca Juga: Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal, Polri : Jangan Takut dan Ragu untuk Melapor
"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, pemerintah hanya akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku pinjol ilegal.
"Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal silahkan berkembang," ucapnya.
Menurut Mahfud, pinjol ilegal telah menyalahi aturan, secara perdata dan juga pidana.
Baca Juga: Bisakah Ajukan Pendaftaran BLT UMKM Dua Kali? Berikut Penjelasannya
"Dari sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subejktif seperti diatur dalam hukum perdata," lanjut Mahfud lagi.
Dijelaskan lagi Mahfud, beberapa pasal yang dilanggar pinjol ilegal adalah mulai dari pasal tentang pengerasan dan juga pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ada di KUHP.
Editor: Hendi Rustandi
Sumber: Kementerian Kominfo