Pinjaman Online Ilegal Diberantas, Mahfud MD : Korban Jangan Membayar

- 20 Oktober 2021, 23:06 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Kemkominfo/

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 20 Oktober 2021 Bertambah 10 Pasien Sembuh

Pinjol ilegal juga bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ITE.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah