Pinjaman Online Ilegal Diberantas, Mahfud MD : Korban Jangan Membayar

- 20 Oktober 2021, 23:06 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Kemkominfo/

Zona Kaltara - Sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo agar pinjaman online (pinjol) ilegal diberantas, hingga saat ini pihak berwajib pun terus melakukan penindakan.

Bahkan, beberapa tempat yang dijadikan kantor pinjol ilegal sudah digerebek aparat Kepolisian, dan beberapa orang telah ditetapkan tersangka.

Terkait Pemberantasan pinjol ilegal, Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat legalitas sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.

Baca Juga: Terus Diberantas, Satgas Waspada Investasi OJK Tutup dan Blokir 151 Akses Pinjol Ilegal

Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur meminjam kepada Pinjol Ilegal untuk tidak membayar utangnya.

"Hentikan penyelenggaraan Pinjol ilegal ini, kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar,"  jelasnya seperti dilansir zonakaltara.com pada konferensi Selasa, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Basmi Pinjol Ilegal, Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online dan Amankan 4 Karyawan

Mahfud juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib (Polisi) jika mengalami teror.

Menurutnya Polisi dipastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pinjol ilegal.

Baca Juga: Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal, Polri : Jangan Takut dan Ragu untuk Melapor

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, pemerintah hanya akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku pinjol ilegal.

Baca Juga: Jadi Pemimpin Daerah atau Legislatif Butuh Biaya Besar, KPK : Bisa jadi 'Dalih' Para Maling Uang Rakyat

"Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal silahkan berkembang," ucapnya.

Menurut Mahfud, pinjol ilegal telah menyalahi aturan, secara perdata dan juga pidana.

Baca Juga: Bisakah Ajukan Pendaftaran BLT UMKM Dua Kali? Berikut Penjelasannya

"Dari sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subejktif seperti diatur dalam hukum perdata," lanjut Mahfud lagi.

Dijelaskan lagi Mahfud, beberapa pasal yang dilanggar pinjol ilegal adalah mulai dari pasal tentang pengerasan dan juga pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ada di KUHP.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 20 Oktober 2021 Bertambah 10 Pasien Sembuh

Pinjol ilegal juga bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ITE.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah