Hakim Sebut Bukan Pelecehan tapi PC Sakit Hati hingga Pleidoi Ferdy Sambo Dianggap Bantahan Kosong

- 14 Februari 2023, 17:21 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Poto Kolase/Zona Kaltara /

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

Lebih lanjut Hakim Wahyu menuturkan, jika Ferdy Sambo memang tak ada niatan untuk membunuh Brigadir J, Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada E dan cukup memanggil Ricky Rizal saja.

“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” ucapnya.

Sehingga, majelis hakim dengan pertimbangan lain juga mengesampingkan pleidoi yang diajukan terdakwa maupun pihak penasihat hukum terdakwa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah