Hakim Sebut Bukan Pelecehan tapi PC Sakit Hati hingga Pleidoi Ferdy Sambo Dianggap Bantahan Kosong

- 14 Februari 2023, 17:21 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Poto Kolase/Zona Kaltara /

Baca Juga: Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Terlebih hubungan Brigadir J dan Putri tak ada masalah berdasarkan kesaksian adik Brigadir J, Mahareza Putra, saat hadir dalam persidangan sebagai saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima text WA dari Putri yang kirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terdakwa saat sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang. Dan di tulis 'Mau digaji berapa abangmu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya’. Saksi menerangkan bahwa Putri sangat terkesan baik dengan sikap alm Yosua,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu lantas menilai ada perbuatan dari Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati yang kemudian dilaporkan ke suaminya, Ferdy Sambo, dengan seolah-olah terjadi peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual.

“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” tutur Hakim Wahyu.

Baca Juga: Ibu Mendiang Brigadir J Histeris Mendengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya telah disadari oleh Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang ungkapkan telah terjadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi," ucapnya.

Sementara itu, terkait nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Ferdy Sambo bahwa tidak ada niat untuk membunuh Brigadir J, hanyalah bantahan kosong.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis.

“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanya lah bantahan kosong belaka,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah