Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat

- 3 Juli 2023, 16:46 WIB
ILUSTRASI - Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat.
ILUSTRASI - Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat. /Pixabay/Succo/

Zona Kaltara - Diduga tak kunjung membayarkan utang, PT Bumi Merapi Energi (BME) di gugat pailit oleh PT RUBS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terkait gugatan pailit PT Bumi Merapi Energi disampaikan kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy, bahwa pihaknya sudah memasukan gugatan tersebut di PN Jakarta Pusat.

"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," kata Sandra Nangoy, pada Senin, 3 Juli 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

Sandra lebih lanjut menjelaskan, pihaknya terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.

"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT. RUBS menjadi sangat terganggu," jelasnya.

Untuk diketahui, selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT. BME di Sumatra Selatan ini juga telah berhutang dan tidak menepati janjinya atau membayar utang beberapa perusahaan lainnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Ancol, Pakar Sebut Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana

Namun demikian, kata Sandra, PT. RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME yaitu Tony Tatung untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.

"Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi, itupun jika PT BME ada niat baik untuk melunasi utangnya," kata Sandra.

Menanggapi gugatan tersebut, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME akan dicabut.

"Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME, sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," terangnya.

"Walaupun dia dinyatakan pailit, apabila IUP-nya belum dicabut maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan," sambungnya.

Baca Juga: Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara Buru 5 DPO Kasus TPPO

Hal senada juga dikatakan pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, dimana dirinya berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution.

"Nah ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis stop. Kecuali dalam mediasi disepakati bahwa Kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP msh bs dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," pungkas Akbar.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah